Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Qris, BI Buka Suara

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Qris,
BI Buka Suara

Viral di media sosial video yang menarasikan
pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek. Pihak toko roti hanya menerima
pembayaran non tunai, contohnya QRIS

Dalam video yang beredar, seorang pria memprotes
kebijakan gerai roti tersebut setelah melihat seorang
nenek tidak bisa bertransaksi karena membayar uang
tunai.

Nenek tersebut tidak memiliki dan tidak memahami cara menggunakan pembayaran digital. Unggahan tersebut lantas menuai sorotan dan memicu perbincangan soal kebijakan transaksi non-tunai.

Merespons video viral ini, Bank Indonesia (BI) pun buka
suara. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank
Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengingatkan,
berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang
menolak menerima rupiah saat melakukan transaksi.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang
dilarang menolak untuk menerima rupiah yang
penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau
untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)” terang Denny saat dihubungi detikcom, Sabtu
(20/12/2025).

Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah
tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah
penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di
Indonesia,” sambung Denny

Denny menegaskan penggunaan rupiah untuk alat
transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan
instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai
kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang
bertransaksi.

Menurutnya BI mendorong penggunaan pembayaran
non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan
handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai
dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan
geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai
masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam
transaksi di berbagai wilayah,” tutupnya.

sumber : detik.com

Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Qris,
BI Buka Suara

Viral di media sosial video yang menarasikan
pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek. Pihak toko roti hanya menerima
pembayaran non tunai, contohnya QRIS

Dalam video yang beredar, seorang pria memprotes
kebijakan gerai roti tersebut setelah melihat seorang
nenek tidak bisa bertransaksi karena membayar uang
tunai.

Nenek tersebut tidak memiliki dan tidak memahami cara menggunakan pembayaran digital. Unggahan tersebut lantas menuai sorotan dan memicu perbincangan soal kebijakan transaksi non-tunai.

Merespons video viral ini, Bank Indonesia (BI) pun buka
suara. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank
Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengingatkan,
berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang
menolak menerima rupiah saat melakukan transaksi.

"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang
dilarang menolak untuk menerima rupiah yang
penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau
untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)" terang Denny saat dihubungi detikcom, Sabtu
(20/12/2025).

Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah
tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah
penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di
Indonesia," sambung Denny

Denny menegaskan penggunaan rupiah untuk alat
transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan
instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai
kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang
bertransaksi.

Menurutnya BI mendorong penggunaan pembayaran
non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan
handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai
dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan
geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai
masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam
transaksi di berbagai wilayah," tutupnya.

sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan viral berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DSjvh6lEpQX/