Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembebasan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat 23 koruptor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2922. Untuk itu, dia menyebut, pembebasan bersyarat narapidana koruptor sudah sesuai aturan.

“Jadi kita punya UU Pemasyarakatan yang baru, UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) 99 (tahun 2012),” kata Wamenkumham di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/9/2022).

“Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Edi ini menekankan bahwa pemberian remisi, asmilasi, maupun pembebasan bersyarat selalu berdadarkan UU Nomor 22 tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu. Dalam UU itu, semua hak dari narapidana dikembalikan tanpa ada diskriminasi.

“Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” jelas dia.

Dia juga menanggapi soal mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan program bebas bersyarat. Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada aturan hukum yang ada.

“Kami tidak lihat case by case, tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum. Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya 1, yaitu regulasi yang ada,” tutur Edi.

Para napi koruptor yang bebas bersyarat mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sumber: m.liputan6.com/news/read/5064282/wamenkumham-sebut-pembebasan-bersyarat-23-koruptor-sudah-sesuai-aturan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat 23 koruptor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2922. Untuk itu, dia menyebut, pembebasan bersyarat narapidana koruptor sudah sesuai aturan.

"Jadi kita punya UU Pemasyarakatan yang baru, UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) 99 (tahun 2012)," kata Wamenkumham di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/9/2022).

"Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Edi ini menekankan bahwa pemberian remisi, asmilasi, maupun pembebasan bersyarat selalu berdadarkan UU Nomor 22 tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu. Dalam UU itu, semua hak dari narapidana dikembalikan tanpa ada diskriminasi.

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," jelas dia.

Dia juga menanggapi soal mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan program bebas bersyarat. Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada aturan hukum yang ada.

"Kami tidak lihat case by case, tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum. Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya 1, yaitu regulasi yang ada," tutur Edi.

Para napi koruptor yang bebas bersyarat mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sumber: m.liputan6.com/news/read/5064282/wamenkumham-sebut-pembebasan-bersyarat-23-koruptor-sudah-sesuai-aturan

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkviral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CiO_62uBOub/