Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan

MedanTalk ID:
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan klakson kendaraan. SE itu mengatur larangan pengendara membunyikan klakson terlalu sering.

Dari SE yang dilihat detikSumut, Jumat (28/7/2023), surat tersebut ditandatangani Susanti pada Rabu (26/7). SE itu bernomor: 500.11.1/5302/VII/2023.

“Himbauan etika penggunaan klakson kendaraan di wilayah Kota Pematang Siantar,” demikian tertuang dalam SE tersebut.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PP No 55 Tahun 2012 Pasal 63 menjadi dasar pembuatan SE itu. SE itu dikeluarkan dengan tujuan mencegah timbulnya pencemaran suara apalagi sampai mengganggu pengendara atau penggunaan jalan lainnya.

Para pengendara diimbau untuk tidak membunyikan klakson terlalu sering. Selain itu, pengendara juga diminta untuk menghindari membunyikan klakson di beberapa area seperti sekolah hingga ruang sakit.

“Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu,” tertulis dalam SE itu.

Pengendara juga diminta untuk tidak membunyikan klakson secara berulang-ulang saat pergantian lampu merah ke hijau. Pengendara diminta cukup membunyikan klakson secara singkat untuk memberitahu pengendara di depan.

“Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan anda tak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama,” sambungnya.

Sanksi dari pelanggaran penggunaan klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2. Pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Sumber: Detik.com

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan klakson kendaraan. SE itu mengatur larangan pengendara membunyikan klakson terlalu sering.

Dari SE yang dilihat detikSumut, Jumat (28/7/2023), surat tersebut ditandatangani Susanti pada Rabu (26/7). SE itu bernomor: 500.11.1/5302/VII/2023.

"Himbauan etika penggunaan klakson kendaraan di wilayah Kota Pematang Siantar," demikian tertuang dalam SE tersebut.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PP No 55 Tahun 2012 Pasal 63 menjadi dasar pembuatan SE itu. SE itu dikeluarkan dengan tujuan mencegah timbulnya pencemaran suara apalagi sampai mengganggu pengendara atau penggunaan jalan lainnya.

Para pengendara diimbau untuk tidak membunyikan klakson terlalu sering. Selain itu, pengendara juga diminta untuk menghindari membunyikan klakson di beberapa area seperti sekolah hingga ruang sakit.

"Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu," tertulis dalam SE itu.

Pengendara juga diminta untuk tidak membunyikan klakson secara berulang-ulang saat pergantian lampu merah ke hijau. Pengendara diminta cukup membunyikan klakson secara singkat untuk memberitahu pengendara di depan.

"Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan anda tak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama," sambungnya.

Sanksi dari pelanggaran penggunaan klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2. Pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Sumber: Detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Pematangsiantar berita medantalkid klaksonkendaraan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CvPJoFTBM_L/