Walikota Medan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, Ini Tanggal Berlakunya

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Walikota Medan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, Ini Tanggal Berlakunya

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta pengelola tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar wajib tutup selama Ramadan. “Penutupan sementara tempat hiburan malam berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024,” kata Yuda, Rabu (6/3).

Dia menegaskan aturan tersebut harus diindahkan oleh pengelola hiburan malam dan rekreasi, tanpa terkecuali.

Menurutnya, penutupan sementara itu sebagai bentuk menghargai dan menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri.

Selain tempat hiburan malam, edaran Wali Kota Medan itu juga mengatur pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjual makanan dan minuman untuk tidak menyelenggarakan musik serta menyediakan minuman beralkohol.

Yuda juga mengatakan pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman diimbau tidak memajangkan dagangannya secara terbuka pada siang hari.

“Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan musik religi, maka wajib mengurangi volume dan memperhatikan kegiatan di masjid atau musala terdekat,” ujar Yuda.

Dalam edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan mewajibkan seluruh camat membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadan dan Idul Fitri.

Surat edaran ini juga menetapkan batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.

Sumber: JPNN

Walikota Medan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, Ini Tanggal Berlakunya

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta pengelola tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar wajib tutup selama Ramadan. "Penutupan sementara tempat hiburan malam berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024," kata Yuda, Rabu (6/3).

Dia menegaskan aturan tersebut harus diindahkan oleh pengelola hiburan malam dan rekreasi, tanpa terkecuali.

Menurutnya, penutupan sementara itu sebagai bentuk menghargai dan menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri.

Selain tempat hiburan malam, edaran Wali Kota Medan itu juga mengatur pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjual makanan dan minuman untuk tidak menyelenggarakan musik serta menyediakan minuman beralkohol.

Yuda juga mengatakan pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman diimbau tidak memajangkan dagangannya secara terbuka pada siang hari.

"Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan musik religi, maka wajib mengurangi volume dan memperhatikan kegiatan di masjid atau musala terdekat," ujar Yuda.

Dalam edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan mewajibkan seluruh camat membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadan dan Idul Fitri.

Surat edaran ini juga menetapkan batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.

Sumber: JPNN

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> WalikotaMedan PemkoMedan Medan Ramadhan HiburanMalam Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C4P2q9QOUfY/

powered by webhosting terjamin