Warga Medan Jangan Lagi Merokok Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 200 Ribu

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : Warga Medan Jangan Lagi Merokok Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 200 Ribu

Warga Medan kini harus lebih berhati-hati lagi dalam merokok, pasalnya Pemkot Kota Medan bersama DPRD telah resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga yang kedapatan merokok di KTR bisa kena denda hingga Rp 200 ribu.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025). Dalam perubahan Perda KTR ini, terdapat sejumlah aturan baru, salah satunya penerapan sanksi administratif berupa denda Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.

“Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan bagi pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta,” ujar Ketua Pansus Perda KTR, Lily, Senin (29/12/2025).

Dalam aturan yang telah direvisi tersebut, shisha, rokok elektronik, dan vape kini juga masuk dalam kategori rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1. Produk-produk tersebut dinilai menghasilkan asap yang mengandung tar dan nikotin, yang berbahaya dan berdampak hampir sama buruknya dengan rokok konvensional.

“Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberi rokok di KTR dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif,” tambahnya.

Selain itu, tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola maupun penanggung jawab KTR harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, serta berada jauh dari jalur lalu lalang orang dan pintu keluar masuk.

Untuk memastikan pelaksanaan KTR berjalan efektif, Pemerintah Kota Medan akan membentuk satuan tugas pengawasan KTR yang ditetapkan melalui keputusan wali kota. Sementara itu, ketentuan teknis dan detail pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

Sumber: Detik
.

Warga Medan Jangan Lagi Merokok Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 200 Ribu

Warga Medan kini harus lebih berhati-hati lagi dalam merokok, pasalnya Pemkot Kota Medan bersama DPRD telah resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga yang kedapatan merokok di KTR bisa kena denda hingga Rp 200 ribu.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025). Dalam perubahan Perda KTR ini, terdapat sejumlah aturan baru, salah satunya penerapan sanksi administratif berupa denda Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.

"Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan bagi pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta," ujar Ketua Pansus Perda KTR, Lily, Senin (29/12/2025).

Dalam aturan yang telah direvisi tersebut, shisha, rokok elektronik, dan vape kini juga masuk dalam kategori rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1. Produk-produk tersebut dinilai menghasilkan asap yang mengandung tar dan nikotin, yang berbahaya dan berdampak hampir sama buruknya dengan rokok konvensional.

"Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberi rokok di KTR dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif," tambahnya.

Selain itu, tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola maupun penanggung jawab KTR harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, serta berada jauh dari jalur lalu lalang orang dan pintu keluar masuk.

Untuk memastikan pelaksanaan KTR berjalan efektif, Pemerintah Kota Medan akan membentuk satuan tugas pengawasan KTR yang ditetapkan melalui keputusan wali kota. Sementara itu, ketentuan teknis dan detail pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

Sumber: Detik
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> merokok medan berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DS47fZdDz8k/