3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejari Ajukan Banding

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejari Ajukan Banding

Kejari Medan angkat bicara soal tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang divonis tiga bulan penjara perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Kejari Medan akan melakukan upaya banding.

“Dari tuntutan kami 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan, kalau dibandingkan dengan putusan hakim, masih jauh dari rasa keadilan masyarakat,” kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).

“Oleh karena itu, kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Kami harap juga, Pengadilan Tinggi bisa lebih meneliti perkara ini,” tambahnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap hakim karena sependapat dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di samping itu, ia mengucapkan perkara ini dapat menjadi peringatan kepada penyelenggara Pemilu agar ke depan hati-hati dalam melaksanakan tugas. Sebab, setiap perbuatan pidana apa pun akan mendapati konsekuensi hukum.

Sebelumnya diberitakan, PN Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.

Pantauan detikSumut, Selasa (21/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis. Para terdakwa pun turut hadir secara langsung.

Di antaranya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK

As’ad membacakan putusan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata As’ad.

Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Sumber: Detik
.

3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejari Ajukan Banding

Kejari Medan angkat bicara soal tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang divonis tiga bulan penjara perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Kejari Medan akan melakukan upaya banding.

"Dari tuntutan kami 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan, kalau dibandingkan dengan putusan hakim, masih jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).

"Oleh karena itu, kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Kami harap juga, Pengadilan Tinggi bisa lebih meneliti perkara ini," tambahnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap hakim karena sependapat dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di samping itu, ia mengucapkan perkara ini dapat menjadi peringatan kepada penyelenggara Pemilu agar ke depan hati-hati dalam melaksanakan tugas. Sebab, setiap perbuatan pidana apa pun akan mendapati konsekuensi hukum.

Sebelumnya diberitakan, PN Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.

Pantauan detikSumut, Selasa (21/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis. Para terdakwa pun turut hadir secara langsung.

Di antaranya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK

As'ad membacakan putusan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata As'ad.

Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Sumber: Detik
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PPK MedanTimur Kejari Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7RLtXnpYS3/

powered by webhosting terjamin