39 Jukir Liar di Medan yang Nekat Beroperasi Ditangkap Sebanyak 39 orang

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
39 Jukir Liar di Medan yang Nekat Beroperasi Ditangkap

Sebanyak 39 orang pelaku pungutan liar dengan modus juru parkir (jukir) liar ditangkap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Penindakan terhadap para jukir liar ini menyusul kebijakan Pemkot Medan yang melarang pengutipan parkir di jalur yang tidak menggunakan parkir elektronik (E-parking).

“Ada 39 orang yang kami amankan. Seluruhnya kami serahkan ke Samapta Polrestabes Medan untuk pembinaan,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, Selasa (9/4).

Dia menjelaskan puluhan jukir liar ini memaksa masyarakat membayar retribusi parkir tepi jalan di lokasi yang bukan parkir elektronik.

Iswar menyebut pihaknya telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan parkir tepi jalan dengan sistem pengutipan konvensional atau manual belum menerapkan parkir elektronik pada 2 April 2024.

Saat bersamaan Dishub Kota Medan juga telah menarik seluruh surat perintah tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional atau manual.

“Kami tidak lagi mengizinkan uang tunai. Kalau petugas parkir di lapangan minta uang tunai, berarti dia melakukan pungli dan akan kami tangkap,” ujar Iswar.

Dishub bersama personel Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan bakal terus melakukan patroli rutin ke berbagai lokasi dinilai rawan pungli.

Hingga kini terdapat sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara yang menerapkan sistem parkir elektronik.

Sumber: JPNN
.

39 Jukir Liar di Medan yang Nekat Beroperasi Ditangkap

Sebanyak 39 orang pelaku pungutan liar dengan modus juru parkir (jukir) liar ditangkap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Penindakan terhadap para jukir liar ini menyusul kebijakan Pemkot Medan yang melarang pengutipan parkir di jalur yang tidak menggunakan parkir elektronik (E-parking).

"Ada 39 orang yang kami amankan. Seluruhnya kami serahkan ke Samapta Polrestabes Medan untuk pembinaan," kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, Selasa (9/4).

Dia menjelaskan puluhan jukir liar ini memaksa masyarakat membayar retribusi parkir tepi jalan di lokasi yang bukan parkir elektronik.

Iswar menyebut pihaknya telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan parkir tepi jalan dengan sistem pengutipan konvensional atau manual belum menerapkan parkir elektronik pada 2 April 2024.

Saat bersamaan Dishub Kota Medan juga telah menarik seluruh surat perintah tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional atau manual.

"Kami tidak lagi mengizinkan uang tunai. Kalau petugas parkir di lapangan minta uang tunai, berarti dia melakukan pungli dan akan kami tangkap," ujar Iswar.

Dishub bersama personel Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan bakal terus melakukan patroli rutin ke berbagai lokasi dinilai rawan pungli.

Hingga kini terdapat sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara yang menerapkan sistem parkir elektronik.

Sumber: JPNN
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> JukirLiar Parkir Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C5lSxJ4MFaJ/

powered by webhosting terjamin