Alasan Ingin Besarkan Anak, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman Terdakwa kasus pemerkosaan

Berita MedanTalk

Alasan Ingin Besarkan Anak, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santri di Jawa Barat, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman pada duplik atau jawaban tergugat yang dibacakan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Usai sidang yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengungkap Herry tetap pada pembelaan yang sama seperti sebelumnya, yakni meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa meminta kepada majelis untuk diringankan hukumannya, lalu meminta supaya mendapat kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” kata Rika.

Diketahui, akibat perbuatan bejatnya terhadap belasan santri yang berusia di bawah umur itu, beberapa santri telah melahirkan anak dari Herry dan beberapa tengah mengandung.

Rika mengatakan persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022. Sementara kuasa hukum Herry, Ira Mambo enggan mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

Vonis untuk terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan telah dibacakan pada 11 Januari lalu.

Pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas itu dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan, sebagai pertanggungjawaban atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.

Tuntutan lainnya, aset terdakwa disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Terkait tuntutan jaksa yang tergolong berat, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menilai aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, para korban juga mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

Sumber: detik, kompas
#berita #hukum #herrywirawan #pemerkosaan #jawabarat

Alasan Ingin Besarkan Anak, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santri di Jawa Barat, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman pada duplik atau jawaban tergugat yang dibacakan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Usai sidang yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengungkap Herry tetap pada pembelaan yang sama seperti sebelumnya, yakni meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa meminta kepada majelis untuk diringankan hukumannya, lalu meminta supaya mendapat kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," kata Rika.

Diketahui, akibat perbuatan bejatnya terhadap belasan santri yang berusia di bawah umur itu, beberapa santri telah melahirkan anak dari Herry dan beberapa tengah mengandung.

Rika mengatakan persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022. Sementara kuasa hukum Herry, Ira Mambo enggan mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

Vonis untuk terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan telah dibacakan pada 11 Januari lalu.

Pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas itu dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan, sebagai pertanggungjawaban atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.

Tuntutan lainnya, aset terdakwa disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Terkait tuntutan jaksa yang tergolong berat, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menilai aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, para korban juga mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

Sumber: detik, kompas

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita hukum herrywirawan pemerkosaan jawabarat