Bacok Warga hingga Serang Kafe, 10 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Bacok Warga hingga Serang Kafe, 10 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap

Kelompok geng motor di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) menyerang salah satu kafe dan warga yang baru saja pulang menonton bola. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 10 orang pelaku.

“Total 10 (sudah ditangkap),” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (8/6/2024).

Zuhatta menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (2/6) sekira pukul 04.00 WIB. Para pelaku diamankan secara bertahap sejak 2-7 Juni 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Taput itu mengatakan geng motor bernama SL itu awalnya berkumpul di Jalan Soekarno-Hatta KM 18. Lalu, para pelaku menyerang pengendara sepeda motor yang baru saja pulang menonton final Liga Champions. Tak hanya itu mereka juga membacok warga dan menyerang salah satu kafe di daerah itu.

“Para pelaku menyerang sepeda motor yang pulang setelah selesai nonton final Liga Champion. Korban YS saat itu terkapar di depan RS Latersia Binjai. Saat itu, kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian,” sebutnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku dan mengamankannya secara bertahap. Terakhir, petugas kepolisian mengamankan pelaku pembacokan warga itu, di Provinsi Aceh, kemarin. Zuhatta menyebut pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Motifnya, konvoi ramai-ramai. Lalu, ada motor lainnya yang berjalan secara kelompok, dianggap musuh dari kelompok mereka,” sebutnya.

Adapun identitas para pelaku, yakni Rizki Akbar Damanik (22), Adrian Permana (19), Dian Syahputra (18), Teguh Juanda Tarigan (18) dan otak pelaku bernama Daniel Alwi Sihaloho (21).

Kemudian, ada lima pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka, yakni
MR (17), DOS (15), AG (17), RSM (17) dan MSM (17). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman hukuman tujuh tahun kurungan,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Bacok Warga hingga Serang Kafe, 10 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap

Kelompok geng motor di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) menyerang salah satu kafe dan warga yang baru saja pulang menonton bola. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 10 orang pelaku.

"Total 10 (sudah ditangkap)," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (8/6/2024).

Zuhatta menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (2/6) sekira pukul 04.00 WIB. Para pelaku diamankan secara bertahap sejak 2-7 Juni 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Taput itu mengatakan geng motor bernama SL itu awalnya berkumpul di Jalan Soekarno-Hatta KM 18. Lalu, para pelaku menyerang pengendara sepeda motor yang baru saja pulang menonton final Liga Champions. Tak hanya itu mereka juga membacok warga dan menyerang salah satu kafe di daerah itu.

"Para pelaku menyerang sepeda motor yang pulang setelah selesai nonton final Liga Champion. Korban YS saat itu terkapar di depan RS Latersia Binjai. Saat itu, kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian," sebutnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku dan mengamankannya secara bertahap. Terakhir, petugas kepolisian mengamankan pelaku pembacokan warga itu, di Provinsi Aceh, kemarin. Zuhatta menyebut pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Motifnya, konvoi ramai-ramai. Lalu, ada motor lainnya yang berjalan secara kelompok, dianggap musuh dari kelompok mereka," sebutnya.

Adapun identitas para pelaku, yakni Rizki Akbar Damanik (22), Adrian Permana (19), Dian Syahputra (18), Teguh Juanda Tarigan (18) dan otak pelaku bernama Daniel Alwi Sihaloho (21).

Kemudian, ada lima pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka, yakni
MR (17), DOS (15), AG (17), RSM (17) dan MSM (17). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman tujuh tahun kurungan," pungkasnya.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> GengMotor Kafe Binjai Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7_SZ7iqBMf/

powered by webhosting terjamin