Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur

Batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker).

Menurutnya nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur,” ujar Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.

“Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur,” kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan dengan lahirnya PP 51/2023 tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya. Mengingat sebelumnya regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.

Sehingga, diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk memformulasikan kenaikan upah tersebut.

Sumber : okezone.com

Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur

Batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker).

Menurutnya nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur," ujar Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.

"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan dengan lahirnya PP 51/2023 tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya. Mengingat sebelumnya regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.

Sehingga, diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk memformulasikan kenaikan upah tersebut.

Sumber : okezone.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita upah buruh

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/Czv_L1ktqKB/