Beli Minyak Goreng Minyakita Tak Lagi Pakai KTP, Tapi Dibatasi Maksimal 2

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Beli Minyak Goreng Minyakita Tak Lagi Pakai KTP, Tapi Dibatasi Maksimal 2 Liter

Pemerintah mengubah aturan atau tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Minyakita. Selama ini pembelian Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan perubahan ini nantinya beli minyak goreng Minyakita tak perlu lagi menggunakan KTP

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, pembelian Minyakita tidak membutuhkan lagi KTP. Tetapi, pembelian Minyakita yang semula bisa 10 liter akan dibatasi hanya dengan 2 liter.

“Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol,” ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar. “Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong,” ujarnya.

Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp 9.450.

“Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan,” imbau Zulkifli Hasan.

Sumber: liputan6

Beli Minyak Goreng Minyakita Tak Lagi Pakai KTP, Tapi Dibatasi Maksimal 2 Liter

Pemerintah mengubah aturan atau tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Minyakita. Selama ini pembelian Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan perubahan ini nantinya beli minyak goreng Minyakita tak perlu lagi menggunakan KTP 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, pembelian Minyakita tidak membutuhkan lagi KTP. Tetapi, pembelian Minyakita yang semula bisa 10 liter akan dibatasi hanya dengan 2 liter.

"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar. "Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," ujarnya.

Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp 9.450.

"Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan," imbau Zulkifli Hasan.

Sumber: liputan6

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita minyakgoreng minyakgorengmurah minyakkita mendag menteriperdagangan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Coe2HFku-Ti/