Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen Lanjut di 2024 Menteri

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen Lanjut di 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024 ini.
Artinya, masyarakat yang membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1 persen saja dari harga jual karena 10 persennya ditanggung pemerintah (DTP).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan, untuk pembelian bus listrik insentif pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen. Artinya, pembeli hanya harus membayar PPN sebesar 6 persen dari harga jual.

Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari – Desember 2024 jika memenuhi TKDN. Sebelumnya, pemerintah juga memberikan insentif 10 persen kepada pembeli mobil listrik di 2023 melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang hal yang sama.

Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud adalah:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai
dengan kurang dari 40 persen.

Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen Lanjut di 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024 ini.
Artinya, masyarakat yang membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1 persen saja dari harga jual karena 10 persennya ditanggung pemerintah (DTP).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan, untuk pembelian bus listrik insentif pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen. Artinya, pembeli hanya harus membayar PPN sebesar 6 persen dari harga jual.

Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari - Desember 2024 jika memenuhi TKDN. Sebelumnya, pemerintah juga memberikan insentif 10 persen kepada pembeli mobil listrik di 2023 melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang hal yang sama.

Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud adalah:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai
dengan kurang dari 40 persen.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk mobillistrik

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C3m3sUaPXXq/