Beli Rumah Harga Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya Pemerintah

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Beli Rumah Harga Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya

Pemerintah resmi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun sepanjang 2026.

Adapun, kebijakan insentif ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 itu diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP sebesar 100%. Sebagai kelanjutan dari pemberlakuan tahun sebelumnya yakni 2023, 2024, dan 2025.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” dikutip dari bagian menimbang PMK 90/2025, Jumat (6/1/2026).

Lebih lanjut, insentif yang diberikan itu untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak ataupun rumah susun yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Adapun syarat untuk mendapat insentif fiskal PPN DTP itu ialah harga jual rumahnya paling banyak Rp 5 miliar rupiah dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

PPN yang ditanggung pemerintah itu diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar.

Beli Rumah Harga Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya

Pemerintah resmi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun sepanjang 2026.

Adapun, kebijakan insentif ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 itu diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP sebesar 100%. Sebagai kelanjutan dari pemberlakuan tahun sebelumnya yakni 2023, 2024, dan 2025.

"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," dikutip dari bagian menimbang PMK 90/2025, Jumat (6/1/2026).

Lebih lanjut, insentif yang diberikan itu untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak ataupun rumah susun yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Adapun syarat untuk mendapat insentif fiskal PPN DTP itu ialah harga jual rumahnya paling banyak Rp 5 miliar rupiah dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

PPN yang ditanggung pemerintah itu diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DTSctJmkm0X/