BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp 6 Juta per Hari Jadi

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp 6 Juta per Hari Jadi Rp 2.000 per Porsi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp 2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026.

Pada aturan sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG berbeda.

“Kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Kepala BGN Sudaryono dalam siaran pers, Kamis (1/10/2026).

Sudaryono mengatakan, penerapan insentif dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan program ini.

Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

“Besaran Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG,” kata Sudaryono.

Dengan aturan baru ini, SPPG dapat memperoleh insentif hanya ketika dapur mereka beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp 6 Juta per Hari Jadi Rp 2.000 per Porsi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp 2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026.

Pada aturan sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG berbeda.

"Kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam siaran pers, Kamis (1/10/2026). 

Sudaryono mengatakan, penerapan insentif dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan program ini.

Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

"Besaran Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG," kata Sudaryono.

Dengan aturan baru ini, SPPG dapat memperoleh insentif hanya ketika dapur mereka beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medanku

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/Dd8QUItDxq3/