Medan Talk:
Bolehkah Debt Collector Sita Kendaraan yang Nunggak Angsuran? Ini Penjelasannya
Debt collector, apa pun alasannya, tidak diperkenankan untuk menyita kendaraan, meski pembayaran angsurannya macet atau menunggak.
Tindakan paksa debt collector dengan menyita kendaraan dengan angsuran yang menunggak bahkan bisa dilaporkan dengan tuduhan tindak perampasan. Dengan kata lain, penyitaan yang dilakukan debt collector atas motor karena alasan kredit macet bisa dikenai pidana.
Debt collector yang melakukan penyitaan kendaraan atas alasan kredit macet dapat dikenai Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dengan kata lain, penyitaan secara paksa oleh debt collector terhitung sebagai tindak perampasan yang dapat diancam pidana. Lalu bagaimana prosedur yang tepat dalam mengatasi kredit macet.
Artinya, jika debitur tidak bisa membayar angsuran sampai jatuh tempo, debitur telah melanggar perjanjian kontrak. Konsekuensinya bisa bermacam-macam, mulai dari denda hingga penyitaan.
Atas dasar itulah, kreditur atau leasing berhak untuk menyita kendaraan. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Sebab, pelanggaran perjanjian kontrak dalam jual beli secara kredit yang dilakukan oleh kreditur ini tergolong sebagai pelanggaran hukum perdata.
Oleh karena itu, sebelum mengambil tindakan untuk menyita kendaraan, leasing bisa mengajukan pembatalan atas kontrak kredit ke pengadilan. Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan kendaraan haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing.
Sumber: liputan6
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita debtcollector leasing
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact
Follow, browse update terkini di link ini:
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Sumber: https://www.instagram.com/p/Co_eqwZBaYq/