Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker Buka Suara Pemerintah memberi sinyal tak

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker Buka Suara

Pemerintah memberi sinyal tak ada rencana membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta agar masyarakat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja menjalankan kebijakan tersebut.

Padahal, sejak awal diumumkan beberapa hari lalu, rencana mewajibkan Simpanan Tapera ini telah ramai-ramai ditolak oleh pengusaha dan buruh. Bahkan, pihak buruh mendesak kebikan ini dibatalkan.

Sebab, mewajibkan pekerja ikut Simpanan Tapera dianggap menambah beban pekerja yang upahnya sudah dipotong untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pemerintah bergeming.

Dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden hari ini, Jumat (31/5/2024), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, gelombang penolakan semata karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal.

Menurutnya, keberatan pekerja atas Tapera karena memberatkan terbantahkan karena kewajiban ini bukan bersifat iuran namun tabungan. Juga, hanya untuk pekerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK).

“Seperti tadi Bapak Kepala Staf Presiden katakan, ini adalah masukan dan refleksi bagi pemerintah karena kami kurang sosialisasi, kurang massif memberikan informassi mengenai Tapera,” katanya.

“Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusang ketenagakerjaan,” ujar Indah.

Dia juga meminta pihak pekerja agar tenang, karena kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2027 nanti.

Sumber: CNBC Indonesia

Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker Buka Suara

Pemerintah memberi sinyal tak ada rencana membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta agar masyarakat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja menjalankan kebijakan tersebut.

Padahal, sejak awal diumumkan beberapa hari lalu, rencana mewajibkan Simpanan Tapera ini telah ramai-ramai ditolak oleh pengusaha dan buruh. Bahkan, pihak buruh mendesak kebikan ini dibatalkan.

Sebab, mewajibkan pekerja ikut Simpanan Tapera dianggap menambah beban pekerja yang upahnya sudah dipotong untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pemerintah bergeming.

Dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden hari ini, Jumat (31/5/2024), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, gelombang penolakan semata karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal.

Menurutnya, keberatan pekerja atas Tapera karena memberatkan terbantahkan karena kewajiban ini bukan bersifat iuran namun tabungan. Juga, hanya untuk pekerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK).

"Seperti tadi Bapak Kepala Staf Presiden katakan, ini adalah masukan dan refleksi bagi pemerintah karena kami kurang sosialisasi, kurang massif memberikan informassi mengenai Tapera," katanya.

"Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusang ketenagakerjaan," ujar Indah.

Dia juga meminta pihak pekerja agar tenang, karena kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2027 nanti.

Sumber: CNBC Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Buruh Tapera Kemnaker Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7tQPOvP3EO/