Daftar Truk Angkutan yang Tetap Boleh Melintas Tol Saat Mudik Lebaran Pemerintah

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Daftar Truk Angkutan yang Tetap Boleh Melintas Tol Saat Mudik Lebaran

Pemerintah melarang truk angkutan barang melintas di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Larangan truk masuk tol itu berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Meski begitu, tidak semua truk dilarang melintas di tol. Ada beberapa kategori truk angkutan yang masih boleh masuk tol selama arus mudik dan arus balik.

Pemerintah memperbolehkan truk pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok untuk lewat tol.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo.

Pelarangan truk masuk tol akan berlaku di ruas jalan tol di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Lalu ada beberapa ruas jalan non-tol yang juga memberlakukan larangan ini, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.

Kemudian, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Daftar Truk Angkutan yang Tetap Boleh Melintas Tol Saat Mudik Lebaran

Pemerintah melarang truk angkutan barang melintas di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Larangan truk masuk tol itu berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Meski begitu, tidak semua truk dilarang melintas di tol. Ada beberapa kategori truk angkutan yang masih boleh masuk tol selama arus mudik dan arus balik.

Pemerintah memperbolehkan truk pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok untuk lewat tol.

"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo.

Pelarangan truk masuk tol akan berlaku di ruas jalan tol di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Lalu ada beberapa ruas jalan non-tol yang juga memberlakukan larangan ini, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.

Kemudian, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujarnya.


Sumber: CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> mudiklebaran2025 kemenhub MedanTalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DHIb3wrybLd/