DR Alpi Sahari : Tindakan Penyidik Tidak Menahan Tersangka ‘Alpian Sembiring’ Sudah Tepat
Ahli Hukum Pidana Umum DR Alvi Sahari menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Alpian Sembiring dalam perkara penganiayaan terhadap Inisial FAL, anak dibawah umur sudah tepat.
“Sudah tepat itu yang dilakukan penyidik. Karena berpegang pada KUHAP,” katanya.
Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak.
Dimana pasal tersebut mengancam tersangka dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Di dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak tidak mensyaratkan dan/atau menentukan terhadap pelaku dan/atau tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana nya kurang dari 5 tahun sebagaimana disyaratkan sebagai syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia yakni hukum acara pidana.
“Jadi sudah bener tindakan penyidiknya. Kalau tersangka ditahan, maka penyidik melanggar hukum,” tegas Alpi.
Menurutnya, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan yang dilakukan berdasarkan due process of law oleh Polda Sumut khususnya Polrestabes Medan dalam penanganan peristiwa viralnya kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mini market, menunjukkan keperdulian Polri terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dengan melakukan penangkapan dan penetapan tersangka termasuk proses penyidikan yang didasarkan pada bukti yang cukup yakni menimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 berupa 2 alat bukti di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Sumber : digtara.com
#Medan #Berita #MedanTalk
[Berlanjut Dikolom Komentar]
NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita MedanTalk
![DR Alpi Sahari : Tindakan Penyidik Tidak Menahan Tersangka 'Alpian Sembiring' Sudah Tepat
Ahli Hukum Pidana Umum DR Alvi Sahari menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Alpian Sembiring dalam perkara penganiayaan terhadap Inisial FAL, anak dibawah umur sudah tepat.
"Sudah tepat itu yang dilakukan penyidik. Karena berpegang pada KUHAP," katanya.
Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak.
Dimana pasal tersebut mengancam tersangka dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Di dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak tidak mensyaratkan dan/atau menentukan terhadap pelaku dan/atau tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana nya kurang dari 5 tahun sebagaimana disyaratkan sebagai syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia yakni hukum acara pidana.
"Jadi sudah bener tindakan penyidiknya. Kalau tersangka ditahan, maka penyidik melanggar hukum," tegas Alpi.
Menurutnya, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan yang dilakukan berdasarkan due process of law oleh Polda Sumut khususnya Polrestabes Medan dalam penanganan peristiwa viralnya kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mini market, menunjukkan keperdulian Polri terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dengan melakukan penangkapan dan penetapan tersangka termasuk proses penyidikan yang didasarkan pada bukti yang cukup yakni menimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 berupa 2 alat bukti di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Sumber : digtara.com
[Berlanjut Dikolom Komentar]](https://medantalk.com/wp-content/uploads/2021/12/dr-alpi-sahari-tindakan-penyidik-tidak-menahan-tersangka-alpian-sembiring-sudah-tepat-ahli-hukum-pid.jpg)