Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumut, Binsar Situmorang, Senin (19/2/2024).

Dia diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 540.601.214 di Kota Padangsidimpuan.

Selain Binsar, jaksa juga menahan Direktur CV. Satahi berinisial FP sebagai penyedia material pembangunan IPAL, kemudian Direktur CV Sportif Citra Mandiri, DS sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“(Dalam Kasus ini) BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan resminya, Selasa (20/2/2024).

Yos mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan tersangka sejak 5 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kemudian mereka diserahkan ke Kejati Sumut untuk ditahan dalam rangkaian menuju proses persidangan.

Kasus yang menjerat ketiganya terjadi saat mereka menjalankan proyek kegiatan Belanja Barang Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Lokasi pembangunan berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Padangsidimpuan.

“Ternyata dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak,” ungkap Yos

“Kondisi barang yang telah dikerjakan terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut juga tidak berfungsi,” tambahnya,

Berdasarkan laporan pemeriksaan dari kantor akuntan publik, terhadap proyek Ipal itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 540.601.214.

“Bahwa pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya,” tambah Yos.

Kini para tersangka Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024.

Sumber: Kompas

Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumut, Binsar Situmorang, Senin (19/2/2024).

Dia diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 540.601.214 di Kota Padangsidimpuan.

Selain Binsar, jaksa juga menahan Direktur CV. Satahi berinisial FP sebagai penyedia material pembangunan IPAL, kemudian Direktur CV Sportif Citra Mandiri, DS sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

"(Dalam Kasus ini) BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan resminya, Selasa (20/2/2024).

Yos mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan tersangka sejak 5 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kemudian mereka diserahkan ke Kejati Sumut untuk ditahan dalam rangkaian menuju proses persidangan.

Kasus yang menjerat ketiganya terjadi saat mereka menjalankan proyek kegiatan Belanja Barang Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Lokasi pembangunan berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Padangsidimpuan.

"Ternyata dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak," ungkap Yos

"Kondisi barang yang telah dikerjakan terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut juga tidak berfungsi," tambahnya,

Berdasarkan laporan pemeriksaan dari kantor akuntan publik, terhadap proyek Ipal itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 540.601.214.

"Bahwa pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya," tambah Yos.

Kini para tersangka Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024.

Sumber: Kompas

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Korupsi LHKSumut Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C3kUL_HPBIg/

powered by webhosting terjamin