Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kepala Korlantas atau Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapatkan remisi khusus lebaran 2024. Tersangka kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut mendapat remisi bersama dengan 240 koruptor lainnya, termasuk Setya Novanto. Berikut kilas balik kasus korupsi Djoko Susilo.

Pada 27 Juli 2012, Djoko Susilo resmi menyandang status tersangka korupsi kasus proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar. Beberapa hari setelah penetapan Djoko sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta, selama 24 jam lebih.

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK sempat dihalang-halangi. Petugas KPK yang hendak mengangkut kardus berisi barang bukti kemudian direbut seseorang untuk dibawa masuk kembali ke kantor Korps Lalu Lintas. Barang bukti sebanyak 30 kardus yang disegel akhirnya diangkut dengan empat mobil.

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak Juli 2012, tetapi pemeriksaan pertama terhadap Djoko Susilo oleh KPK dilakukan pada Oktober 2012. Pemeriksaan tersebut berbuntut kehebohan. Kantor KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga ketua tim satuan tugas kasus simulator saat itu.

Oleh kepolisian Bengkulu, Novel tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga yang diduga mencuri sarang walet di Bengkulu. Ironisnya, perkara itu terjadi pada 2004, yang kembali dibuka oleh polisi bertepatan saat KPK mengusut kasus simulator.

Polemik tersebut mulai reda saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada 8 Oktober 2012. Presiden SBY berpesan agar Polri menyerahkan kasus korupsi simulator SIM kepada KPK.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut supaya Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mereka juga meminta perampasan puluhan aset Djoko dan pencabutan hak memilih-dipilihnya dalam jabatan publik.

Sumber: Tempo

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kepala Korlantas atau Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapatkan remisi khusus lebaran 2024. Tersangka kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut mendapat remisi bersama dengan 240 koruptor lainnya, termasuk Setya Novanto. Berikut kilas balik kasus korupsi Djoko Susilo. 

Pada 27 Juli 2012, Djoko Susilo resmi menyandang status tersangka korupsi kasus proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar. Beberapa hari setelah penetapan Djoko sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta, selama 24 jam lebih. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK sempat dihalang-halangi. Petugas KPK yang hendak mengangkut kardus berisi barang bukti kemudian direbut seseorang untuk dibawa masuk kembali ke kantor Korps Lalu Lintas. Barang bukti sebanyak 30 kardus yang disegel akhirnya diangkut dengan empat mobil.

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak Juli 2012, tetapi pemeriksaan pertama terhadap Djoko Susilo oleh KPK dilakukan pada Oktober 2012. Pemeriksaan tersebut berbuntut kehebohan. Kantor KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga ketua tim satuan tugas kasus simulator saat itu. 

Oleh kepolisian Bengkulu, Novel tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga yang diduga mencuri sarang walet di Bengkulu. Ironisnya, perkara itu terjadi pada 2004, yang kembali dibuka oleh polisi bertepatan saat KPK mengusut kasus simulator.

Polemik tersebut mulai reda saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada 8 Oktober 2012. Presiden SBY berpesan agar Polri menyerahkan kasus korupsi simulator SIM kepada KPK.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut supaya Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mereka juga meminta perampasan puluhan aset Djoko dan pencabutan hak memilih-dipilihnya dalam jabatan publik.

Sumber: Tempo

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Korupsi Remisi DjokoSusilo Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C5svbOPBSXj/