ESDM Ajukan Revisi Aturan Beli LPG Buntut Kasus Prilly Latuconsina Kementerian Energi

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: ESDM Ajukan Revisi Aturan Beli LPG Buntut Kasus Prilly Latuconsina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengajukan revisi aturan pembeli gas LPG subsidi 3 kilogram (kg).

Hal itu dilakukan buntut viralnya aksi artis Prilly Latuconsina yang kedapatan menggunakan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu.

Adapun aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penyaluran gas melon itu bisa tepat sasaran.

“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli,” ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4).

Di sisi lain, Tutuka mengatakan saat ini pemerintah juga terus menjalankan aturan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Ia pun mencatat saat ini sudah ada 161 NIK yang mendaftar untuk dapat menerima gas LPG 3 kg.

Di sisi lain, Tutuka mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi Prilly yang malah mengkonsumsi gas LPG 3 kg. Pasalnya, yang bisa memberikan sanksi adalah aparat berwenang.

“Kami di ESDM kan, tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) preventif, (nanti jadi yang bersangkutan) tidak bisa membeli,” jelas Tutuka.

Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa sadar diri dan tidak menggunakan LPG 3 kg jika merasa orang mampu. Sebab, orang mampu tidak berhak mendapat gas subsidi tersebut.

“Janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain,” kata Tutuka.

Sumber: CNN Indonesia

ESDM Ajukan Revisi Aturan Beli LPG Buntut Kasus Prilly Latuconsina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengajukan revisi aturan pembeli gas LPG subsidi 3 kilogram (kg).

Hal itu dilakukan buntut viralnya aksi artis Prilly Latuconsina yang kedapatan menggunakan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu.

Adapun aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penyaluran gas melon itu bisa tepat sasaran.

"Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4).

Di sisi lain, Tutuka mengatakan saat ini pemerintah juga terus menjalankan aturan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Ia pun mencatat saat ini sudah ada 161 NIK yang mendaftar untuk dapat menerima gas LPG 3 kg.

Di sisi lain, Tutuka mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi Prilly yang malah mengkonsumsi gas LPG 3 kg. Pasalnya, yang bisa memberikan sanksi adalah aparat berwenang.

"Kami di ESDM kan, tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) preventif, (nanti jadi yang bersangkutan) tidak bisa membeli," jelas Tutuka.

Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa sadar diri dan tidak menggunakan LPG 3 kg jika merasa orang mampu. Sebab, orang mampu tidak berhak mendapat gas subsidi tersebut.

"Janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain," kata Tutuka.

Sumber: CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> GasElpiji PrillyLatuconsina ESDM Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C52ZgLWvVQb/