Gaduh Tembakau Setara Narkotika di RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Suara Gaduh RUU

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Gaduh Tembakau Setara Narkotika di RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Suara

Gaduh RUU Kesehatan Omnibus Law disebut merugikan industri dan petani tembakau. Protes bermula dari pengakuan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan.
Sekjen AMTI Hananto Wibisiono mengklaim pasal 154 terkait zat adiktif memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, menurutnya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal yang berkontribusi besar pada perekonomian negara.

“Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tegas Hananto dalam diskusi media Kamis (13/4).

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril buka suara. Ia memastikan pemerintah tidak lantas menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika serta psikotropika. Maksud dari pengelompokan tersebut hanya dikaitkan dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi.

“Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya,” terang dia dalam keterangan tertulis Jumat (14/4/2023).

“Narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya,” lanjut dia.

Syahril juga membantah kemungkinan pelarangan dan pidana tembakau serta alkohol disamakan dengan ganja dan lainnya. Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif disebutnya juga sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku, sehingga tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Sumber : detik.com

Gaduh Tembakau Setara Narkotika di RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Suara

Gaduh RUU Kesehatan Omnibus Law disebut merugikan industri dan petani tembakau. Protes bermula dari pengakuan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan.
Sekjen AMTI Hananto Wibisiono mengklaim pasal 154 terkait zat adiktif memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, menurutnya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal yang berkontribusi besar pada perekonomian negara.

"Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tegas Hananto dalam diskusi media Kamis (13/4).

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril buka suara. Ia memastikan pemerintah tidak lantas menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika serta psikotropika. Maksud dari pengelompokan tersebut hanya dikaitkan dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi.

"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," terang dia dalam keterangan tertulis Jumat (14/4/2023).

"Narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya," lanjut dia.

Syahril juga membantah kemungkinan pelarangan dan pidana tembakau serta alkohol disamakan dengan ganja dan lainnya. Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif disebutnya juga sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku, sehingga tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> tembakau RUU omnibuslaw medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cq_9JY6PRHi/