Gibran soal Digugat Almas: Nanti Kita Tindaklanjuti Ya Cawapres 02 sekaligus Wali

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita: Gibran soal Digugat Almas: Nanti Kita Tindaklanjuti Ya

Cawapres 02 sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru (23) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Bagaimana respons Gibran?

“Kita tindaklanjuti, ya nanti kita tindaklanjuti,” ujar Gibran di Balai Kota, Kamis (1/2).

Ditanya apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, Gibran menegaskan tidak tahu.

“Saya tidak tahu (soal adanya perjanjian dengan Almas),” katanya.

Disinggung apakah akan mengucapkan terima kasih pada Almas, putra sulung Presiden Jokowi ini tak berkomentar dan langsung meninggalkan Balai Kota.

Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas dikabulkan MK yang berimbas pada berubahnya syarat capres-cawapres.

Almas menilai Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan “perkara 90” itu.

Menurut Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan oleh gugatan yang disampaikan ke MK. Lewat putusan “perkara 90” di MK Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, berpasangan Prabowo Subianto.

Sumber: Kumparan

Gibran soal Digugat Almas: Nanti Kita Tindaklanjuti Ya

Cawapres 02 sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru (23) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Bagaimana respons Gibran?

“Kita tindaklanjuti, ya nanti kita tindaklanjuti,” ujar Gibran di Balai Kota, Kamis (1/2).

Ditanya apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, Gibran menegaskan tidak tahu.

“Saya tidak tahu (soal adanya perjanjian dengan Almas),” katanya.

Disinggung apakah akan mengucapkan terima kasih pada Almas, putra sulung Presiden Jokowi ini tak berkomentar dan langsung meninggalkan Balai Kota.

Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas dikabulkan MK yang berimbas pada berubahnya syarat capres-cawapres.

Almas menilai Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan "perkara 90" itu.

Menurut Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan oleh gugatan yang disampaikan ke MK. Lewat putusan "perkara 90" di MK Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, berpasangan Prabowo Subianto.

Sumber: Kumparan

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Gibran Almas Berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C21qtrBCbRe/