Hukuman Kuat Ma’ruf Juga Dikorting MA Jadi 10 Tahun Penjara Mahkamah Agung

MedanTalk

Medan Talk:
Hukuman Kuat Ma’ruf Juga Dikorting MA Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memotong vonis yang dijatuhkan ke sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Semula, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan Brigadir J dipotong menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.

Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta..

Selain Kuat, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal, juga mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf.

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Sumber: viva

Hukuman Kuat Ma'ruf Juga Dikorting MA Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memotong vonis yang dijatuhkan ke sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Semula, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan Brigadir J dipotong menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.

Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta..

Selain Kuat, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal, juga mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf.

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya. 

Sumber: viva

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita hukum nasional ferdysambo kuatmaruf

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CvtrQtgv7ob/