Iseng Status WA ‘Baju Bekas Dibawa Pulang’ Bikin 3 Orang Jadi Tersangka

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Iseng Status WA ‘Baju Bekas Dibawa Pulang’ Bikin 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus viral status WhatsApp (WA) terkait ‘Baju bekas dibawa pulang.’ Perkara itu dimulai dari aksi iseng seseorang yang kemudian berbuntut panjang.
Postingan itu bermula dari perempuan berinisial AM (21) yang tinggal di Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. AM mendapatkan foto itu dari pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

“Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (6/4/2023).

Seperti yang diketahui, AM menuliskan status dengan foto barang bukti baju bekas yang disita yang menyinggung kepolisian. Status yang dituliskan oleh AM berupa:

Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini.

AM mengaku mengunggah hal tersebut untuk candaan semata. Tak ada tendensi untuk disebarkan di media sosial.

“Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya,” kata Auliansyah.

Namun, postingan itu diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). EW memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.

“EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah, ini ada salah satu postingan’ yang provokatif,” kata Auliansyah.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber : detik.com

Iseng Status WA 'Baju Bekas Dibawa Pulang' Bikin 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus viral status WhatsApp (WA) terkait 'Baju bekas dibawa pulang.' Perkara itu dimulai dari aksi iseng seseorang yang kemudian berbuntut panjang.
Postingan itu bermula dari perempuan berinisial AM (21) yang tinggal di Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. AM mendapatkan foto itu dari pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (6/4/2023).

Seperti yang diketahui, AM menuliskan status dengan foto barang bukti baju bekas yang disita yang menyinggung kepolisian. Status yang dituliskan oleh AM berupa:

Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini.

AM mengaku mengunggah hal tersebut untuk candaan semata. Tak ada tendensi untuk disebarkan di media sosial.

"Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya," kata Auliansyah.

Namun, postingan itu diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). EW memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.

"EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata 'bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet'. Nah, ini ada salah satu postingan' yang provokatif," kata Auliansyah.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqueLfcvNmx/