Jadi Tersangka Karena Curi Sawit Untuk Beli Susu, Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasusnya

Jadi Tersangka Karena Curi Sawit Untuk Beli Susu, Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasusnya

Pelaku pencurian kelapa sawit di sebuah perkebunan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Selanjutnya berkas ke lima tersangka yang bernama D (39), Z (41), A (18), S (46) dan S (39) dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.

Namun, Kejaksaan akhirnya menghentikan kasus ini. Dalam proses hukumnya, tersangka dan korban sepakat berdamai atau restorative justice (RJ).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangannya, Rabu, 9 Februari mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka, untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya. Serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat.

Yos juga menjelaskan, penghentian kasus ini berdasarkan, peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Aturan ini menegaskan jumlah kerugian akibat pencurian tersangka dibawa Rp 2,5 juta, tuntutan dibawa 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban,” katanya.

Dalam kasus ini, Yos tidak merinci kronologi pencurian. Namun para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu, karena himpitan ekonomi.

Seperti yang dilakukan tersangka Sutini yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan.

“Ibu rumah tangga (S dan S) melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga,” ungkap Yos.

Yos juga menjelaskan barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentuan penuntutan.

“Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu,” jelasnya.

Sumber : www.indiespot.id
#Simalungun #Pencurian #RJ #Berita #MedanTalk

Jadi Tersangka Karena Curi Sawit Untuk Beli Susu, Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasusnya

Pelaku pencurian kelapa sawit di sebuah perkebunan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. 

Selanjutnya berkas ke lima tersangka yang bernama D (39), Z (41), A (18), S (46) dan S (39) dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.

Namun, Kejaksaan akhirnya menghentikan kasus ini. Dalam proses hukumnya, tersangka dan korban sepakat berdamai atau restorative justice (RJ). 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangannya, Rabu, 9 Februari mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka, untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya. Serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat. 

Yos juga menjelaskan, penghentian kasus ini berdasarkan, peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Aturan ini menegaskan jumlah kerugian akibat pencurian tersangka dibawa Rp 2,5 juta, tuntutan dibawa 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban,” katanya. 

Dalam kasus ini, Yos tidak merinci kronologi pencurian. Namun para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu, karena himpitan ekonomi. 

Seperti yang dilakukan tersangka Sutini yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan.

“Ibu rumah tangga (S dan S) melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," ungkap Yos.

Yos juga menjelaskan barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentuan penuntutan.

“Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu,” jelasnya.

Sumber : www.indiespot.id

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Simalungun Pencurian RJ Berita MedanTalk