Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.

“Jaksa penuntut umum telah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu (17/9).

Yos menyebut kasus narkoba tersebut ditangani oleh sejumlah Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.

Dia mengatakan kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa.

Oleh karena itu, tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku narkoba tersebut.

Yos memerinci dari 57 perkara tuntutan pidana mati itu, 32 terdakwa berada di Kejari Medan.

Kemudian, di Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.

Hingga September 2023, dari 57 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, ada 52 telah divonis mati oleh majelis hakim.

“Ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa,” tuturnya.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.

“Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sumber: JPNN.com

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.

"Jaksa penuntut umum telah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu (17/9).

Yos menyebut kasus narkoba tersebut ditangani oleh sejumlah Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.

Dia mengatakan kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa.

Oleh karena itu, tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku narkoba tersebut.

Yos memerinci dari 57 perkara tuntutan pidana mati itu, 32 terdakwa berada di Kejari Medan.

Kemudian, di Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.

Hingga September 2023, dari 57 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, ada 52 telah divonis mati oleh majelis hakim.

"Ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa," tuturnya.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.

"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Sumber: JPNN.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita Medantalkid hukumanmati kasusnarkoba

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CxUPv0HhH5T/

powered by webhosting terjamin