JPU Kejati Sumut Tuntut Dua Tahun Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Jaksa Penuntut

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
JPU Kejati Sumut Tuntut Dua Tahun Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Azlansyah Hasibuan sebagai Komisioner nonaktif Bawaslu Medan dan rekanan Fachmy Wahyudi.

“Selain itu, kedua terdakwa dituntut pidana denda Rp50 juta subsider selama satu bulan kurungan,” ujar JPU Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu.

Gomgom mengatakan dalam fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Gomgom mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif belum menikmati tindak pidana serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.

Sumber: Antara
.

JPU Kejati Sumut Tuntut Dua Tahun Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Azlansyah Hasibuan sebagai Komisioner nonaktif Bawaslu Medan dan rekanan Fachmy Wahyudi.

"Selain itu, kedua terdakwa dituntut pidana denda Rp50 juta subsider selama satu bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu.

Gomgom mengatakan dalam fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Gomgom mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif belum menikmati tindak pidana serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.

Sumber: Antara
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Korupsi Bawaslu Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C6wQoo1v5xj/

powered by webhosting terjamin