Kadinkes Sumut Alwi Banding Usai Divonis 10 Tahun Bui Kepala Dinas Kesehatan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Kadinkes Sumut Alwi Banding Usai Divonis 10 Tahun Bui

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan tak terima dijatuhi vonis 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Alwi bakal banding atas vonis hakim tersebut.

“Ya saya akan banding, upaya nya banding,” ujar Alwi usai menjalani siding vonis di PN Medan Jumat (16/8/2024).

Alwi bercerita dia bekerja siang dan malam di masa pandemic COVID-19. Dia pun heran diperlakukan seperti ini.

“Saya 24 jam di udara untuk menangani COVID-19 itu, tapi saya diperlakukan seperti ini,” kata dia dengan suara bergetar.

Alwi menilai jika vonis terhadap dirinya harus dikoreksi karena dianggapnya tidak sesuai fakta. Dia menyebut vonis ini akan membuat tidak ada orang yang mau mengelola jika ada bencana seperti COVID-19 terjadi di Indonesia.

“Kalau ini tidak dikoreksi, maka tidak ada lagi satu orang pun yang mau mengelola atau melakukan upaya terhadap kalau ada bencana yang akan datang,” ucapnya.

“(Vonis) ini copy paste dari tuntutan jaksa, nggak ada yang sesuai dengan fakta persidangan, fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Hakim memvonis Alwi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 1,4 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Sumber: Detik
.

Kadinkes Sumut Alwi Banding Usai Divonis 10 Tahun Bui

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan tak terima dijatuhi vonis 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Alwi bakal banding atas vonis hakim tersebut.

"Ya saya akan banding, upaya nya banding," ujar Alwi usai menjalani siding vonis di PN Medan Jumat (16/8/2024).

Alwi bercerita dia bekerja siang dan malam di masa pandemic COVID-19. Dia pun heran diperlakukan seperti ini.

"Saya 24 jam di udara untuk menangani COVID-19 itu, tapi saya diperlakukan seperti ini," kata dia dengan suara bergetar.

Alwi menilai jika vonis terhadap dirinya harus dikoreksi karena dianggapnya tidak sesuai fakta. Dia menyebut vonis ini akan membuat tidak ada orang yang mau mengelola jika ada bencana seperti COVID-19 terjadi di Indonesia.

"Kalau ini tidak dikoreksi, maka tidak ada lagi satu orang pun yang mau mengelola atau melakukan upaya terhadap kalau ada bencana yang akan datang," ucapnya.

"(Vonis) ini copy paste dari tuntutan jaksa, nggak ada yang sesuai dengan fakta persidangan, fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Hakim memvonis Alwi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 1,4 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Sumber: Detik
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KadinkesSumut Korupsi Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-u7cIvy-zV/

powered by webhosting terjamin