MA Vonis Bebas Terpidana Korupsi Konglomerat Medan Mujiono Mahkamah Agung (MA) memvonis

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
MA Vonis Bebas Terpidana Korupsi Konglomerat Medan Mujiono

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas pengusaha properti asal Kota Medan, Sumatera Utara, Mujianto, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mujianto merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim PK menilai bahwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Putusan PK nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 ini mengembalikan keputusan yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan perkara PK nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 ini mengembalikan putusan seperti yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kabul peninjauan kembali pemohon, batal judex juris, adili kembali, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” demikian putusan PK yang dikutip dari situs MA, Rabu (18/9/2024).

Vonis bebas ini dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Desnayeti, bersama Hakim Agung Agustinus Purnomo dan Hakim Agung Yohanes Priyana pada 7 Agustus 2024.

Mujianto sebelumnya telah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan pada 23 Desember 2022. Pada kasus nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn ini, majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel dengan Hakim Eli Warti dan Hakim Rurita Ningrum sebagai anggota.

Pengadilan tingkat I menilai bahwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan vonis bebas tersebut pada 7 Juni 2023.

Dalam putusan kasasi nomor 2082 K/Pid.Sus/2023, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Mujianto. Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarti sebagai anggota.

Sumber: Kompas
.

MA Vonis Bebas Terpidana Korupsi Konglomerat Medan Mujiono

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas pengusaha properti asal Kota Medan, Sumatera Utara, Mujianto, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mujianto merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim PK menilai bahwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Putusan PK nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 ini mengembalikan keputusan yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan perkara PK nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 ini mengembalikan putusan seperti yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kabul peninjauan kembali pemohon, batal judex juris, adili kembali, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," demikian putusan PK yang dikutip dari situs MA, Rabu (18/9/2024).

Vonis bebas ini dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Desnayeti, bersama Hakim Agung Agustinus Purnomo dan Hakim Agung Yohanes Priyana pada 7 Agustus 2024.

Mujianto sebelumnya telah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan pada 23 Desember 2022. Pada kasus nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn ini, majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel dengan Hakim Eli Warti dan Hakim Rurita Ningrum sebagai anggota.

Pengadilan tingkat I menilai bahwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan vonis bebas tersebut pada 7 Juni 2023.

Dalam putusan kasasi nomor 2082 K/Pid.Sus/2023, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Mujianto. Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarti sebagai anggota.

Sumber: Kompas
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> MA VonisBebas Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/DAEGHt1J7Jd/

powered by webhosting terjamin