Kakek di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat Beras Bulog 2.000 Ton

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Kakek di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat Beras Bulog 2.000 Ton

Seorang kakek inisial AKL alias Aseng (67) memalsukan dokumen salah satu pengusaha kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukannya agar bisa mendapat beras Bulog komersial sebanyak 2.000 ton.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku diamankan tadi pagi. Adapun pengusaha kilang padi yang dokumennya dipalsukan pelaku bernama Parino, pengusaha kilang padi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tanggal 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu,” kata Hadi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (4/3/2024).

Hadi mengatakan kilang padi Parino terdaftar secara resmi di Bulog. Berdasarkan hasil penyelidikan, Parino tidak mengenal pelaku.

Setelah memalsukan dokumen itu, pelaku lalu mengajukan pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) skema komersial sebanyak 2.000 ton ke Bulog Cabang Medan. Bulog yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu dipalsukan pun memberikan beras tersebut.

“Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024,” jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan beras komersial itu harusnya hanya diberikan kepada pengusaha kilang padi. Namun, pelaku sendiri tidak memiliki usaha kilang padi. Pelaku diketahui hanya merupakan distributor beras dan gula.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapat beras itu harus memiliki kilang padi,” sebut Hadi.

Perwira menengah Polri itu belum memerinci modus yang dilakukan pelaku setelah mendapatkan beras tersebut. Namun, kata Hadi, beras itu didistribusikan ke wilayah Riau dan Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Sumber: Detik

Kakek di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat Beras Bulog 2.000 Ton

Seorang kakek inisial AKL alias Aseng (67) memalsukan dokumen salah satu pengusaha kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukannya agar bisa mendapat beras Bulog komersial sebanyak 2.000 ton.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku diamankan tadi pagi. Adapun pengusaha kilang padi yang dokumennya dipalsukan pelaku bernama Parino, pengusaha kilang padi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tanggal 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu," kata Hadi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (4/3/2024).

Hadi mengatakan kilang padi Parino terdaftar secara resmi di Bulog. Berdasarkan hasil penyelidikan, Parino tidak mengenal pelaku.

Setelah memalsukan dokumen itu, pelaku lalu mengajukan pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) skema komersial sebanyak 2.000 ton ke Bulog Cabang Medan. Bulog yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu dipalsukan pun memberikan beras tersebut.

"Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan beras komersial itu harusnya hanya diberikan kepada pengusaha kilang padi. Namun, pelaku sendiri tidak memiliki usaha kilang padi. Pelaku diketahui hanya merupakan distributor beras dan gula.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapat beras itu harus memiliki kilang padi," sebut Hadi.

Perwira menengah Polri itu belum memerinci modus yang dilakukan pelaku setelah mendapatkan beras tersebut. Namun, kata Hadi, beras itu didistribusikan ke wilayah Riau dan Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Bulog Beras PoldaSumut Deliserdang Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C4HemtVN3HP/

powered by webhosting terjamin