Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Informasi Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum 7 tahun penjara.

Jaksa menilai, Indra Sari terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Hal ini sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 7 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kams (22/12/2022).

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan Indra Sari dan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“(Perbuatan Indra Sari) telah memperkaya korporasi,” kata Jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Indra dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sumber: nasional.kompas.com/read/2022/12/22/16573751/kasus-minyak-goreng-eks-dirjen-perdagangan-luar-negeri-dituntut-7-tahun

Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum 7 tahun penjara.

Jaksa menilai, Indra Sari terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Hal ini sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 7 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kams (22/12/2022).

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan Indra Sari dan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"(Perbuatan Indra Sari) telah memperkaya korporasi," kata Jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Indra dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sumber: nasional.kompas.com/read/2022/12/22/16573751/kasus-minyak-goreng-eks-dirjen-perdagangan-luar-negeri-dituntut-7-tahun

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral minyakgoreng korupsi

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cmd4dtghrHW/