Kemenag: Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Adalah Haram Parkir sembarang

Berita

Medan Talk:
Kemenag: Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Adalah Haram

Parkir sembarang di jalan tidak hanya berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, melainkan juga haram menurut Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini berkaca dari deretan kasus parkir sembarangan yang belakangan jamak ditemukan di lingkungan masyarakat. Penyebabnya tidak lain adalah keterbatasan garasi, sehingga pemilik rumah memilih badan jalan, atau muka rumah tetangganya sebagai area parkir.

Berdasarkan penjelasan Kemenag dalam unggahan tanya jawab di situsnya pada Jumat (15/9), menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam sebuah kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dinilai dapat mempersulit pengguna jalan lain untuk mengaksesnya. Maka, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau area yang bersinggungan dengan rumah tetangga, sebaiknya mendapat izin terlebih dahulu.

Di sisi lain, pemerintah dalam ketentuannya telah melarang penggunaan jalan sebagai area parkir.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Pada Pasal 38 disebutkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Lebih lanjut, ada juga ketentuan yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Tak hanya larangan, pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Tak hanya itu, mobil parkir sembarangan juga akan diderek petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan ini akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

tag teman kamu yang suka parkir sembarangan.

sumber : cnn indonesia

Kemenag: Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Adalah Haram

Parkir sembarang di jalan tidak hanya berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, melainkan juga haram menurut Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini berkaca dari deretan kasus parkir sembarangan yang belakangan jamak ditemukan di lingkungan masyarakat. Penyebabnya tidak lain adalah keterbatasan garasi, sehingga pemilik rumah memilih badan jalan, atau muka rumah tetangganya sebagai area parkir.

Berdasarkan penjelasan Kemenag dalam unggahan tanya jawab di situsnya pada Jumat (15/9), menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam sebuah kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dinilai dapat mempersulit pengguna jalan lain untuk mengaksesnya. Maka, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau area yang bersinggungan dengan rumah tetangga, sebaiknya mendapat izin terlebih dahulu.

Di sisi lain, pemerintah dalam ketentuannya telah melarang penggunaan jalan sebagai area parkir.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Pada Pasal 38 disebutkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Lebih lanjut, ada juga ketentuan yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Tak hanya larangan, pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Tak hanya itu, mobil parkir sembarangan juga akan diderek petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan ini akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

tag teman kamu yang suka parkir sembarangan.

sumber : cnn indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CxXb6QWPB3j/