Kemendagri Izinkan Warga Berstatus Lajang Miliki Kartu Keluarga Sendiri . Direktur Jenderal

Berita MedanTalk

Kemendagri Izinkan Warga Berstatus Lajang Miliki Kartu Keluarga Sendiri
.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mereka yang masih berstatus lajang atau single boleh memiliki KK (Kartu Keluar) sendiri.

Hal itu disampaikan Zudan dalam akun media sosialnya saat ada salah seorang netizen yang bertanya terkait membuat KK sendiri tapi dirinya masih berstatus lajang atau single.

“Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK,” kata Zudan dikutip merdeka.com, dalam video berdurasi 1 menit, Sabtu (5/3).

Artinya, kata Zudan, siapapun yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk membuat KK.
.

“Faktanya banyak, ada orang tua kita hanya sendirian karena suami/istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama,” bebernya.
.
Dia juga mengklaim di Indonesia sudah banyak anak muda yang pisah KK dengan orang tuanya. Syaratnya pun mudah jika seseorang ingin membuat KK yaitu sudah dewasa.

“Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa,” pungkasnya.
.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-izinkan-warga-berstatus-lajang-miliki-kartu-keluarga-sendiri.html
#Jakarta #KartuKeluarga #KK #berita #medantalk

Kemendagri Izinkan Warga Berstatus Lajang Miliki Kartu Keluarga Sendiri
.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mereka yang masih berstatus lajang atau single boleh memiliki KK (Kartu Keluar) sendiri.

Hal itu disampaikan Zudan dalam akun media sosialnya saat ada salah seorang netizen yang bertanya terkait membuat KK sendiri tapi dirinya masih berstatus lajang atau single.

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," kata Zudan dikutip merdeka.com, dalam video berdurasi 1 menit, Sabtu (5/3).

Artinya, kata Zudan, siapapun yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk membuat KK.
.

“Faktanya banyak, ada orang tua kita hanya sendirian karena suami/istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," bebernya.
.
Dia juga mengklaim di Indonesia sudah banyak anak muda yang pisah KK dengan orang tuanya. Syaratnya pun mudah jika seseorang ingin membuat KK yaitu sudah dewasa.

"Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa," pungkasnya.
.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-izinkan-warga-berstatus-lajang-miliki-kartu-keluarga-sendiri.html

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Jakarta KartuKeluarga KK berita medantalk