Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota per 30 April 2022

Berita MedanTalk

Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota per 30 April 2022
.
Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) melaporkan mulai 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Sahli Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog. Pertama, penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap paling akhir pada 2 November 2022.

“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken dalam talkshow di Jakarta, belum lama ini.

Sahli Menkominfo Henry Subiakto menuturkan, selain masyarakat dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV digital juga bentuk perwujudan kebijakan pemerintah dalam melakukan transformasi digital. “Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” ucapnya dalam webinar beberapa waktu lalu.

Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang menuturkan, untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Apabila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup melakukan pemindaian ulang. Namun, jika televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, pemilik cukup menambahkan set top box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.

“Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi. Bedanya pada kualitas gambar yang ditawarkan serta beberapa fitur tambahan untuk kemudahan pengoperasian,” tuturnya.

#Medan #Berita #Televisi #TVAnalog #MedanTalk

Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota per 30 April 2022
.
Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) melaporkan mulai 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Sahli Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog. Pertama, penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap paling akhir pada 2 November 2022.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," kata Niken dalam talkshow di Jakarta, belum lama ini.

Sahli Menkominfo Henry Subiakto menuturkan, selain masyarakat dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV digital juga bentuk perwujudan kebijakan pemerintah dalam melakukan transformasi digital. "Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi," ucapnya dalam webinar beberapa waktu lalu.

Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang menuturkan, untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Apabila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup melakukan pemindaian ulang. Namun, jika televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, pemilik cukup menambahkan set top box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.

“Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi. Bedanya pada kualitas gambar yang ditawarkan serta beberapa fitur tambahan untuk kemudahan pengoperasian,” tuturnya.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita Televisi TVAnalog MedanTalk