Kenaikan Uang Kuliah di PTN Hanya Batal Sementara, akan Ada Kebijakan Baru

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Kenaikan Uang Kuliah di PTN Hanya Batal Sementara, akan Ada Kebijakan Baru Tahun Depan

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. “Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Pada Senin (27/5/2024), Nadiem dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. Seusai pertemuan dengan Presiden, Nadiem mengumumkan, bahwa dirinya membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini.

“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujar dia, Senin.

Sumber: Republika
.

Kenaikan Uang Kuliah di PTN Hanya Batal Sementara, akan Ada Kebijakan Baru Tahun Depan

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di  Jakarta, pekan lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. “Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di  Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Pada Senin (27/5/2024), Nadiem dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. Seusai pertemuan dengan Presiden, Nadiem mengumumkan, bahwa dirinya membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini.

“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujar dia, Senin.

Sumber: Republika
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nadiem UKT Mendikbud Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7gVk7RSpty/