Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu I karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kode etik dan pedoman yang dimaksud terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama sebagai teradu II-VII, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Keputusan itu dibacakan DKPP terkait dengan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Rico Nurfriansyah Ali.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Mejatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Dalam pertimbangannya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, menurut dia, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karenanya, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sumber: Kompas
.

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu I karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kode etik dan pedoman yang dimaksud terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama sebagai teradu II-VII, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Keputusan itu dibacakan DKPP terkait dengan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Rico Nurfriansyah Ali.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Mejatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Dalam pertimbangannya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, menurut dia, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karenanya, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sumber: Kompas
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KPU SanksiDKPP DataPemilih Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C6_GC4sJFBY/