Kisah Pemuda Curi Motor Untuk Biaya Bersalin Istri Akhirnya Bebas . Demi

Berita MedanTalk

Kisah Pemuda Curi Motor Untuk Biaya Bersalin Istri Akhirnya Bebas
.
Demi biaya persalinan istrinya, Muhammad Arham asal Kelurahan Bontopaja, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, nekat mencuri motor.

Setelah mendapatkan Restorative Justice oleh Kejari Takalar, Arham akhirnya bebas.

Kejadiannya 16 Desember 2021 lalu. Arham mengaku ketika melintas ia melihat sebuah sepeda motor yang terparkir.

Pikirannya kalut saat itu. Sebab dia membutuhkan dana untuk biaya persalinan istrinya, Arham nekat mencuri motor tersebut.

Arham membina keluarga bukan tanpa pekerjaan, Dia bekerja sebagai tukang di toko meubel.

Namun gaji dari tempat kerjanya itu ternyata tak cukup. Cara lain sudah dia lakukan, seperti berusaha meminjam di tempat kerjanya. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil. Satu-satunya jalan saat itu hanyalah berpikiran pintas dengan mencuri motor.

Arham ketahuan mencuri ketika korban sudah tak melihat motornya. Akhirnya, korban melapor ke polisi. Arham berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam.

Pemuda 18 tahun itu bahkan belum sempat memberikan uang hasil penjualan motor untuk istrinya. Pasalnya polisi langsung mengamankan barang bukti itu.

Namun usai dilakukan tahap II, Salahuddin Kajari Talakar menilai kasus ini bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka.
.
Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, pihak korban juga telah memaafkan.

Menurut Salahuddin, restorative justice ini sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Tersangka kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Takalar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
.
#Talakar #Berita #Bebas #MedanTalk

Kisah Pemuda Curi Motor Untuk Biaya Bersalin Istri Akhirnya Bebas
.
Demi biaya persalinan istrinya, Muhammad Arham asal Kelurahan Bontopaja, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, nekat mencuri motor.

Setelah mendapatkan Restorative Justice oleh Kejari Takalar, Arham akhirnya bebas.

Kejadiannya 16 Desember 2021 lalu. Arham mengaku ketika melintas ia melihat sebuah sepeda motor yang terparkir.

Pikirannya kalut saat itu. Sebab dia membutuhkan dana untuk biaya persalinan istrinya, Arham nekat mencuri motor tersebut.

Arham membina keluarga bukan tanpa pekerjaan, Dia bekerja sebagai tukang di toko meubel. 

Namun gaji dari tempat kerjanya itu ternyata tak cukup. Cara lain sudah dia lakukan, seperti berusaha meminjam di tempat kerjanya. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil. Satu-satunya jalan saat itu hanyalah berpikiran pintas dengan mencuri motor.

Arham ketahuan mencuri ketika korban sudah tak melihat motornya. Akhirnya, korban melapor ke polisi. Arham berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam.

Pemuda 18 tahun itu bahkan belum sempat memberikan uang hasil penjualan motor untuk istrinya. Pasalnya polisi langsung mengamankan barang bukti itu.

Namun usai dilakukan tahap II, Salahuddin Kajari Talakar menilai kasus ini bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka.
.
Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, pihak korban juga telah memaafkan. 

Menurut Salahuddin, restorative justice ini sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Tersangka kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Takalar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Talakar Berita Bebas MedanTalk