Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan verifikasi

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 bacaleg dari 18 partai politik. Hasilnya, sebanyak 306 bacaleg dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi.

“Verifikasi administrasi untuk 18 partai politik dengan bacalonnya telah selesai di vermin (verifikasi administrasi), hasilnya 306 tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Rabu (9/8/2023).

Hasil verifikasi administrasi tersebut telah diserahkan ke masing-masing partai politik. Partai diberikan waktu hingga Jumat (11/8) untuk memperbaiki dokumen bacaleg atau mengganti bacalegnya.

“Sampai tanggal 11 (Agustus), prinsipnya partai politik masih dapat memperbaiki dokumen yang TMS (tidak memenuhi syarat) atau mengganti bacalon, jadi boleh memperoleh dan boleh mengganti,” ucapnya.

Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap perbaikan dokumen bacaleg itu. Verifikasi administrasi ulang dilakukan pada 12-15 Agustus 2023.

Kemudian, KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 16-17 Agustus. Setelah itu anggota KPU akan melaksanakan pleno untuk menetapkan DCS yang memenuhi syarat pada 18 Agustus.

“Tanggal 18 menetapkan DCS yang memenuhi syarat, rapat pleno di kantor KPU Sumut,” tutupnya.

Dari data yang hasil verifikasi administrasi tersebut, bacaleg dari Partai Garuda paling banyak yang tidak memenuhi syarat, yakni 56 bacaleg. Sedangkan yang paling sedikit adalah Partai Gerindra, PKS, dan PPP.

Sumber: Detik.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 bacaleg dari 18 partai politik. Hasilnya, sebanyak 306 bacaleg dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi.

"Verifikasi administrasi untuk 18 partai politik dengan bacalonnya telah selesai di vermin (verifikasi administrasi), hasilnya 306 tidak memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Rabu (9/8/2023).

Hasil verifikasi administrasi tersebut telah diserahkan ke masing-masing partai politik. Partai diberikan waktu hingga Jumat (11/8) untuk memperbaiki dokumen bacaleg atau mengganti bacalegnya.

"Sampai tanggal 11 (Agustus), prinsipnya partai politik masih dapat memperbaiki dokumen yang TMS (tidak memenuhi syarat) atau mengganti bacalon, jadi boleh memperoleh dan boleh mengganti," ucapnya.

Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap perbaikan dokumen bacaleg itu. Verifikasi administrasi ulang dilakukan pada 12-15 Agustus 2023.

Kemudian, KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 16-17 Agustus. Setelah itu anggota KPU akan melaksanakan pleno untuk menetapkan DCS yang memenuhi syarat pada 18 Agustus.

"Tanggal 18 menetapkan DCS yang memenuhi syarat, rapat pleno di kantor KPU Sumut," tutupnya.

Dari data yang hasil verifikasi administrasi tersebut, bacaleg dari Partai Garuda paling banyak yang tidak memenuhi syarat, yakni 56 bacaleg. Sedangkan yang paling sedikit adalah Partai Gerindra, PKS, dan PPP.

Sumber: Detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita medantalkid bacaleg

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cvuvn61hrr0/