Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan Korban begal di

Berita MedanTalk

Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir detikBali, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, yang merupakan begal. Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan MA alias AS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Meskipun tersangka melakukannya karena upaya membela diri, menurut polisi, alasan itu akan diputuskan oleh hakim.

“Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan,” kata Hari Brata pada detikBali Selasa (12/4/2022).

Meski MA telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan,” tegasnya.

Hari Brata mengatakan, berdasarkan pengakuan dua rekan korban yang saat itu melihat langsung kejadian tersebut, tersangka melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh korban. Saat itu pula, tersangka menusuk kedua korban menggunakan senjata tajam miliknya sendiri.

Sumber : www.detik.com
#NTB #Lombok #Begal #Korban #Jadi #Tersangka #Berita #MedanTalk

Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir detikBali, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, yang merupakan begal. Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan MA alias AS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Meskipun tersangka melakukannya karena upaya membela diri, menurut polisi, alasan itu akan diputuskan oleh hakim.

"Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan," kata Hari Brata pada detikBali Selasa (12/4/2022).

Meski MA telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan," tegasnya.

Hari Brata mengatakan, berdasarkan pengakuan dua rekan korban yang saat itu melihat langsung kejadian tersebut, tersangka melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh korban. Saat itu pula, tersangka menusuk kedua korban menggunakan senjata tajam miliknya sendiri.

Sumber : www.detik.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => NTB Lombok Begal Korban Jadi Tersangka Berita MedanTalk