Korlantas Resmikan SIM C1, Ini Bedanya dengan SIM C Korps Lalu Lintas

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Korlantas Resmikan SIM C1, Ini Bedanya dengan SIM C

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan surat izin mengemudi (SIM) C1. SIM itu diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 hingga 500 cc.

Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia mengatakan pihaknya telah mengkaji untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor.

“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” katanya.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syaratnya yakni mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama satu tahun, hingga tes attitude.

“Kita sudah ada kompetensi-kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500,” katanya.

“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” sambungnya.

Sumber: iNews
.

Korlantas Resmikan SIM C1, Ini Bedanya dengan SIM C

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan surat izin mengemudi (SIM) C1. SIM itu diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 hingga 500 cc.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia mengatakan pihaknya telah mengkaji untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor.

"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," katanya.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syaratnya yakni mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama satu tahun, hingga tes attitude. 

"Kita sudah ada kompetensi-kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," katanya.

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," sambungnya.

Sumber: iNews
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Korlantas SIMC1 SIMC Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7eiz9ptmpG/