KPU: Santunan Petugas KPPS Meninggal Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: KPU: Santunan Petugas KPPS Meninggal Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.

“Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023,” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (18/2/2024).

Hasyim menambahkan, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” rinci Hasyim.

Sebagai informasi, berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (16/2/2024), pelbagai kasus kematian KPPS ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

“Tercatat, 9 kematian di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung. Selain itu, 4 penyakit diakibatkan oleh kecelakaan, 2 infeksi syok septik, 2 kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, 1 sindrom distres pernapasan akut (ARDS), 1 hipertensi, dan 8 lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi,” ujar Siti.

Sumber: Liputan 6

KPU: Santunan Petugas KPPS Meninggal Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memastikan akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.

"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (18/2/2024).

Hasyim menambahkan, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," rinci Hasyim.

Sebagai informasi, berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (16/2/2024), pelbagai kasus kematian KPPS ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

"Tercatat, 9 kematian di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung. Selain itu, 4 penyakit diakibatkan oleh kecelakaan, 2 infeksi syok septik, 2 kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, 1 sindrom distres pernapasan akut (ARDS), 1 hipertensi, dan 8 lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi," ujar Siti.

Sumber: Liputan 6

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KPPS KPU Santunan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C3eRQaCPH3M/