KPU Sarankan Pemilih Cek Surat Suara di Depan KPPS Sebelum Masuk Bilik

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: KPU Sarankan Pemilih Cek Surat Suara di Depan KPPS Sebelum Masuk Bilik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemilih diperkenankan untuk memeriksa surat suara yang diterima di depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara.

Hal ini guna memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos.

“Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih. Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT-nya. Lalu, kalau ada di DPT ya tanda tangan DPT, kalau tidak ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya,” kata Hasyim, Senin (12/2/2024).

“Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya 5 surat nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” jelas dia.

Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.

“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa,” ujar dia.

Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.

Anggaplah ada 300 orang terdaftar di suatu TPS, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.

Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim mengimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.

“Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik),” kata Hasyim.

“Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya,” tegasnya.

Sumber: Kompas

KPU Sarankan Pemilih Cek Surat Suara di Depan KPPS Sebelum Masuk Bilik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pemilih diperkenankan untuk memeriksa surat suara yang diterima di depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara.

Hal ini guna memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos.

"Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih. Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT-nya. Lalu, kalau ada di DPT ya tanda tangan DPT, kalau tidak ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya," kata Hasyim, Senin (12/2/2024).

"Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya 5 surat nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," jelas dia.

Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.

"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," ujar dia.

Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.

Anggaplah ada 300 orang terdaftar di suatu TPS, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.

Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim mengimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.

"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik)," kata Hasyim.

"Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya," tegasnya. 

Sumber: Kompas

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KPU SuratSuara Pemilu2024 Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C3RZnQPAwkw/