KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp

Berita MedanTalk

Medan Talk:
KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp 10 Juta
.
Pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dikenai pidana penjara atau pidana denda.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Adapun dijelaskan lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:

“menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut”.

Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.

Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 tahun, dan denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Kemudian pada Pasal 337 Ayat (3) hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/20223291/kuhp-baru-aniaya-hewan-dipidana-penjara-1-tahun-atau-denda-maksimal-rp-10

KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp 10 Juta
.
Pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dikenai pidana penjara atau pidana denda.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Adapun dijelaskan lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:

"menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut".

Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.

Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 tahun, dan denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Kemudian pada Pasal 337 Ayat (3) hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/20223291/kuhp-baru-aniaya-hewan-dipidana-penjara-1-tahun-atau-denda-maksimal-rp-10

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional berita hewan rkuhp kuhp medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cl56s7wvvC9/