LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Lembaga Perlindungan Saksi

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan pihak belum memberikan perlindungan terhadap satu saksi kasus Vina yang meminta perlindungan dari LPSK.

“Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah,” kata Susi.

Susi tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Namun, dipastikan saksi dimaksud bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky. Melainkan saksi fakta.

“Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban,” ujarnya.

Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.

“Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya,” kata Susi.

Sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky. Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Sumber: Antara
.

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
 
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan pihak belum memberikan perlindungan terhadap satu saksi kasus Vina yang meminta perlindungan dari LPSK.
 
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susi.
 
Susi tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Namun, dipastikan saksi dimaksud bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky. Melainkan saksi fakta.
 
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujarnya.
 
Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.
 
"Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," kata Susi.
 
Sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky. Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
 
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Sumber: Antara
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> LPSK Saksi Vina Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7TxMdNp6hV/