MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, anak muda, Kaesang

Medan Talk Viral Video Viral

Video Viral : MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, anak muda, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.

Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

“Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Materi [HUM],” dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, poster ‘Budi- Kaesang’ yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan belum ada keputusan resmi dari Gerindra soal bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta setiap pihak bersabar.

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Sumber: bisnis

MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, anak muda, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.

Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

“Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Materi [HUM],” dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, poster ‘Budi- Kaesang’ yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan belum ada keputusan resmi dari Gerindra soal bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta setiap pihak bersabar.

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral 

Sumber: bisnis

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita viral mahkamahagung pilkada kaesangpangarep kaesang

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/C7l5gFrvOHH/