MA Potong Hukuman Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun Penjara

MedanTalk

Medan Talk:
MA Potong Hukuman Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo dan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 814 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan oleh MA pada Selasa (8/8).

“Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding Ricky pada Rabu, (12/4). Ricky sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya.

Sumber: cnn

MA Potong Hukuman Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo dan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 814 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan oleh MA pada Selasa (8/8).

"Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding Ricky pada Rabu, (12/4). Ricky sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya.

Sumber: cnn

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita hukum nasional ferdysambo rickyrizal

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cvtz6CasdX4/