Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan

Berita Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut sekaligus membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.

Dalam nota putusannya, MA menyatakan bahwa warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Yakni melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.

Diketahui, putusan MA tersebut memperkuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi itu, Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum PT. Cinta Raja meminta dan memohon agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.

Sumber: Analisadaily.com

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut sekaligus membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.

Dalam nota putusannya, MA menyatakan bahwa warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Yakni melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.

Diketahui, putusan MA tersebut memperkuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi itu, Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum PT. Cinta Raja meminta dan memohon agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar. 

Sumber: Analisadaily.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita medantalkviral MA

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CyXC7PYhwj7/

powered by webhosting terjamin