Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Ma’had Mahasiswa

Majelis hakim memvonis mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman dengan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara korupsi program dana ma’had mahasiswa tahun 2020-2021, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/1).

Selain menjatuhi vonis penjara, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menjatuhi mantan Rektor UINSU ini denda Rp 200 juta.

“Terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim Sulhanuddin mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, kata Sulhanuddin, terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) Rp 956 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” kata Sulhanuddin.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada pandemi Covid-19.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata Sulhanuddin.

Sumber: JPNN

Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Ma’had Mahasiswa

Majelis hakim memvonis mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman dengan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara korupsi program dana ma’had mahasiswa tahun 2020-2021, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/1).

Selain menjatuhi vonis penjara, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menjatuhi mantan Rektor UINSU ini denda Rp 200 juta.

“Terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim Sulhanuddin mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, kata Sulhanuddin, terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) Rp 956 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara," kata Sulhanuddin.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada pandemi Covid-19.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata Sulhanuddin.

Sumber: JPNN

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Korupsi UINSU Sumut berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C2cE_irvknA/

powered by webhosting terjamin