Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda Tangis anggota

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, pecah saat mengikuti sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia mengaku perbuatannya itu atas perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.

Pantauan detikSumut, Kamis (16/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon.

Azlan terlihat duduk dengan mengenakan kemeja panjang. Ia memegang secarik kertas saat diberikan waktu oleh hakim untuk membacakan pledoinya.

Mulanya Azlan menyampaikan bahwa manusia pasti pernah berbuat salah. Setelah itu, dirinya menyampaikan baru saja menjadi anggota Bawaslu Medan.

“Sehingga ketika diperintah senior saya, KPU dan Bawaslu, saya ikut. Dan mereka bilang cara mainnya begini, tapi dengan kejadian itu membuat orang tua saya di kampung, mereka dikucilkan sama tetangga,” kata Azlan sembari meneteskan air mata di ruang Cakra 8.

Ia mengucapkan, hal itu menimpa orang tuanya karena pemberitaan terkait dirinya sudah beredar kemana-mana. Bahkan menurutnya se-Indonesia tahu karena banyak tersebar di media sosial.

“Istri dan anak saya malu. Saya mohon ampun kepada Allah. Mohon saya diringankan (hukumannya),” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan,” kata Gomgom Simbolon selaku JPU yang mengikuti persidangan Azlan di Ruang Kartika, Rabu (8/5/2024).

Ia pun menerangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Detik
.

Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, pecah saat mengikuti sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia mengaku perbuatannya itu atas perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.

Pantauan detikSumut, Kamis (16/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon.

Azlan terlihat duduk dengan mengenakan kemeja panjang. Ia memegang secarik kertas saat diberikan waktu oleh hakim untuk membacakan pledoinya.

Mulanya Azlan menyampaikan bahwa manusia pasti pernah berbuat salah. Setelah itu, dirinya menyampaikan baru saja menjadi anggota Bawaslu Medan.

"Sehingga ketika diperintah senior saya, KPU dan Bawaslu, saya ikut. Dan mereka bilang cara mainnya begini, tapi dengan kejadian itu membuat orang tua saya di kampung, mereka dikucilkan sama tetangga," kata Azlan sembari meneteskan air mata di ruang Cakra 8.

Ia mengucapkan, hal itu menimpa orang tuanya karena pemberitaan terkait dirinya sudah beredar kemana-mana. Bahkan menurutnya se-Indonesia tahu karena banyak tersebar di media sosial.

"Istri dan anak saya malu. Saya mohon ampun kepada Allah. Mohon saya diringankan (hukumannya)," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata Gomgom Simbolon selaku JPU yang mengikuti persidangan Azlan di Ruang Kartika, Rabu (8/5/2024).

Ia pun menerangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Detik
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> BawasluMedan OTTPolda Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7ECUFmyr_f/

powered by webhosting terjamin